Kamis, 12 Maret 2015

Peran Guru dalam Kegiatan Bimbingan dan Konseling



Peran guru dalam bimbingan dan konseling sangatlah penting bagi siswa-siswi yang membutuhkan bantuan dalam masalahnya, bimbingan dalam mengembangkan bakan higga mencapai masa depannya. Peran guru pada setiap jenjang pendidikan memiliki peran yang cukup berbeda tapi secara umum hampir sama satu sama lain, menurut Sardiman (2001:142) dalam blog yang saya baca menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:
1. Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
2.   Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
3.   Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
4.  Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
5.     Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
6.     Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
7.    Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
8.   Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
9.  Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
Secara umum terdapat 9 peran guru untuk membina para peserta didik dalam kegiatan bimbingan dan konseling, jika ke-9 peran tersebut telah tercapai para peserta didik mendapatkan pelayanan dan hasil yang baik dalam berbagai hal. Setiap jenjang pendidikan seorang guru memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tujuan yang akan dicapai oleh peserta didik, peran guru disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Pada jenjang sekolah dasar, peran guru tidak hanya dalam memberikan materi tetapi memberikan bimbingan dan konseling secara menyeluruh seperti yang dijelaskan Prayitno (1997:35-36) dalam blog yang saya baca mengatakan bahwa pemberian layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Ketujuh aspek tersebut harus dapat dilakukan guru agar dapat menyelesaikan msalah yang dihadapi peserta didik. Pada jenjang SMP, peran guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling lebih mengarah pada perkembangan diri dan pembentukan karakter siswa, sedangkan pada jenjang SMA peran guru lebih mengarahkan siswa pada karir dan cita-cita yang diingin dicapai.
Setiap guru memiliki perannya masing-masing tetapi tetap berpacu pada tujuan yang akan dicapai sehingga tujuan siswa akan tercapai jika guru dapat berperan dengan baik dalam pencapaian dan penyelesaian masalah yang dialami oleh siswa. 


Menurut Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
  1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
  2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
  3. Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
  4. Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
  5. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
  6. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
  7. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
  8. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar